Perkosa dan Bawa Kabur Remaja Kudus, Pria Cilacap Ditangkap
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 18 Desember 2025 12:29:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Mendengar itu, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejahatan itu ke Polres Kudus. Tak lama, polisi akhirnya menangkap pelaku, Rabu (3/12/2025) dini hari di Malang.
”Pelaku kemudian dibawa ke Kudus dan tiba di hari yang sama sore hari untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Atas kejahatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.



