Gelapkan Uang Perusahaan, Eks Karyawan PT NMS Kudus Ditangkap
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 18 Desember 2025 17:24:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran bank, dokumen audit internal perusahaan, slip gaji, serta surat keterangan kerja tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Kudus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Zulkifli Fahmi



