Bawa Kabur Perhiasan Temannya, Wanita Kudus Ini Dicokok Polisi
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 18 Desember 2025 20:47:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan perhiasan emas yang melibatkan seorang wanita paruh baya.
Pelaku berinisial CF (47), warga Kabupaten Kudus, kini harus berurusan dengan hukum setelah membawa kabur perhiasan milik korbannya yang bernilai puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin mengatakan, peristiwa ini sebenarnya bermula sejak dua tahun lalu, tepatnya pada 23 Desember 2023.
Tindak pidana tersebut terjadi di kediaman korban berinisial N, yang berlokasi di Perum Sumber Indah, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Kasus ini berawal ketika CF mendatangi rumah korban untuk meminjam satu unit kalung dan liontin emas.
Kepada korban, pelaku berdalih perhiasan tersebut akan digunakan untuk mempercantik diri dalam acara pertunangan anaknya dan berjanji akan mengembalikannya dalam tiga hari.
”Karena merasa percaya, korban menyerahkan perhiasan yang saat itu tengah ia kenakan. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan barang tersebut,” ujar AKP Danail, Kamis (18/12/2025).
Bukannya mengembalikan, pelaku justru kembali mendatangi korban untuk meminjam perhiasan tambahan. Kali ini, pelaku menggunakan taktik bujuk rayu sekaligus ancaman halus.
Pinjam perhiasan lagi...
- 1
- 2



