Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2026 dimulai pada Kamis (18/12/2025) di Aula Disnakerperinkop UKM Kudus.

Rapat perdana Dewan Pengupahan ini langsung diwarnai perbedaan pandangan yang cukup tajam antara pihak pengusaha dan kelompok buruh terkait formula penghitungan upah.

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disperinkop UKM Kudus, Agus Juanto, mengonfirmasi pertemuan tersebut menghasilkan dua usulan angka yang berbeda untuk disodorkan kepada pemerintah.

”Ada dua usulan yang muncul. Pihak pengusaha dan buruh memiliki hitungan masing-masing berdasarkan variabel yang mereka gunakan,” kata Agus usai rapat, Kamis sore.

Ketidaksamaan angka tersebut dipicu oleh perbedaan penggunaan data pertumbuhan ekonomi dan nilai indeks tertentu (alfa).

Pihak pengusaha, yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus, memilih menggunakan data resmi BPS dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 2,78 persen dan nilai alfa 0,7.

Di sisi lain, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kudus menggunakan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,46 persen dengan mempertimbangkan perbandingan wilayah lain di Jawa Tengah.

Mereka juga mendorong penggunaan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9, guna mengejar angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Data BPS...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler