Kabar Terbaru Proses Relokasi Pedagang Sayur Bitingan Kudus
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 22 Desember 2025 16:52:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Relokasi pedagang sayur Pasar Bitingan Kabupaten Kudus terus berproses meski beberapa pedagang diklaim belum berkenan untuk pindah dari Pasar Bitingan.
Plh Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Djati Solechah menyebutkan, Pihaknya akan tetap melakukan relokasi bagi pedagang pasar yang tidak memiliki kios maupun lapak di Pasar Bitingan.
Setelah melakukan komunikasi dengan pihak Pasar Saerah yang menjadi tujuan relokasi, kepindahan pedagang akan dimulai pada 3 Januari 2025.
”Kalau masih membandel kami akan melakukan penertiban. Nanti akan disebarkan surat edaran mengenai relokasi ini, sejauh ini sudah ada sekitar 534 pedagang yang sudah mendaftarkan,” tegasnya.
Koordinator Pedagang Pasar Sayur Bitingan, Kunarto mengatakan, perpindahan pedagang pasar sayur di Pasar Bitingan tidak bisa dilakukan. Menurutnya, harus ada perubahan perda sebelum dilakukan relokasi pedagang.
Ia menyatakan, Perda 6 tahun 2013 tentang Perpasaran Swasta itu diatur operasional pasar dilakukan mulai pada pukul 06.00 hingga 17.00 WIB.
Dibuah perdanya...
- 1
- 2



