Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Upah minimum kabupaten atau UMK Kudus 2026 resmi naik menjadi Rp 2.818.585.
Jumlah tersebut naik sekitar Rp 136 ribuan atau sekitar 5,1 persen dari UMK Kudus 2025 yang berada di angka Rp 2.680.486,-
Ketetapan UMK Kudus 2026 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Bupati Kudus Samani Intakoris berharap nominal ini bisa diterima pengusaha (Apindo) dan serikat pekerja (KSPSI). Apalagi, penghitungan nominal UMK Kudus 2026 tersebut juga sudah mengakomodir permintaan serikat pekerja dan juga pengusaha.
”Alfanya kita naikkan di paling tinggi di 0,9. Kemudian Inflasinya ada di 2,65 dan PE-nya di 2,78. jadi kenaikannya ada di 5,12 persen dari UMK Kudus 2025,” kata Samani Rabu (24/11/2025).
Dia menambahkan, bagi serikat pekerja yang memang merasa belum puas, Pemkab Kudus siap memfasilitasi untuk berkomunkasi dengan perusahaan masing-masing. Sehingga nominal gajinya bisa lebih tinggi dari ketetapan UMK Kudus 2026.
Perusahaan juga demikian...



