Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyemprot Bupati Kudus, Jawa Tengah, Samani Intakoris terkait pengelolaan sampah yang masih jadi persoalan di Kota Kretek.

Dalam kunjungannya, Menteri LH memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah karena Pemkab Kudus dinilai belum berhasil menata permasalahan sampah.

Menanggapi itu, Bupati Kudus, Samani Intakoris menyatakan siap melakukan perbaikan besar-besaran pada 2026 mendatang. Saat ini pihaknya sudah memulai menata ulang TPA Tanjungrejo Kudus sesuai dengan standar.

Usai bertemu dengan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, Pemkab Kudus berbenah dengan melakukan penutupan sampah menggunakan tanah.

”Terima kasih dengan adanya sanksi ini kita harus menumbuhkan kesadaran, sampah akan menjadi masalah ketika tidak dikelola dengan benar,” ungkapnya, Jumat (26/12/2025).

Ia mengajak seluruh pihak termasuk masyarakat untuk ikut serta dalam mengatasi permasalahan ini. Menurutnya, tanpa keterlibatan aktif masyarakat masalah ini tak akan mudah diselesaikan.

Bupati Samani berkomitmen untuk melakukan penanganan sampah dengan serius berkerjasama dengan perusahaan-perusahaan di Kudus.

”Nanti kita tutup dengan tanah, kita manfaatkan RDF juga dari Pemkab maupun perusahaan swasta. Kita harus pilah sampah dan pengolahan sampah organik,” terangnya.

Stimulan... 

Selain itu, ia juga memberikan stimulan bagi TPS-TPS di Kabupaten Kudus berupa bantuan khusus sebesar Rp 50 juta setiap desa. Bantuan itu ditujukan untuk pemilahan dan pengelolaan sampah di tingkat desa-desa.

Mengenai perluasan lahan TPA Tanjungrejo, Bupati Samani menyebutkan perlu mengajukan izin terlebih dahulu. Ia mengutarakan, perluasan lahan itu digunakan untuk pengelolaan sampah bukan sekedar memperluas areal timbulan.

Samani juga berupaya akan mengatur tata kelola limbah dari TPA termasuk lindi dan sebagainya.

Ia mengklaim, pasokan sampah yang masuk ke TPA Tanjungrejo setiap harinya sudah berkurang ketimbang sebelumnya dari sekitar 400 ton menjadi 200 ton.

”Kita juga nanti tambah lagi pengelolaan RDF-nya,” pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler