Gaji Buruh Rokok Kudus Naik, Lebih Tinggi Dari UMK 2026
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 29 Desember 2025 19:30:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus - Upah kesepakatan buruh rokok di Kabupaten Kudus mengalami kenaikan pada tahun 2026. Buruh rokok akan mendapatkan upah sebesar Rp 3.135.000 meningkat dari Rp 2.910.000 pada tahun 2025.
Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kudus, Sabar mengutarakan, kenaikan upah buruh rokok sebesar 7,73 persen itu telah disepakati oleh FSP RTMM-SPSI Kudus dengan Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK).
”Kemarin kita sudah sepakat, kami melakukan perundingan dan disepakati pada Jumat (26/12/2026) lalu dengan nominal kenaikan segitu,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Kenaikan ini mempertimbangkan beberapa aspek seperti tidak ada kenaikan tarif cukai rokok. Belakang ini, industri rokok di Kabupaten Kudus juga mengalami pertumbuhan produksi yang baik.
Selain itu, kenaikan upah kesepakatan diharapkan menambah produktivitas buruh karena secara tidak langsung mendorong semangat kerja buruh.
Meskipun nilai itu tidak sesuai usulan awal buruh sebesar 8 persen, tapi para buruh rokok merasa puas karena kesepakatan yang terjadi. Angkanya tidak terlalu berkurang jauh.
”Sudah puas, kami berterimakasih kepada PPRK yang telah bersepakat untuk menaikkan upah, awalnya kami usul 8 persen agar semakin mendekati KHL, tapi setelah berunding hasilnya itu, kami merasa puas dan sangat berterima kasih,” jelasnya.
Borongan...
Ia menjelaskan, para buruh rokok yang masuk ke dalam sistem kerja borongan, akan dibayarkan dengan skema berbeda antara pekerja giling dengan batil.
Berdasarkan upah kesepakatan Rp 3.135.000, artinya buruh rokok bagian giling akan mendapatkan Rp 30.150 per 1000 batang. Sedangkan, buruh rokok bagian batil akan memperoleh Rp 20.150 per 1000 batangnya.
”Upah ini berlaku untuk seluruh buruh di pabrik rokok yang terhimpun dalam PPRK,” tegasnya.
Ia berharap, dengan adanya kenaikan upah ini dapat menambah produktivitas pabrik rokok di Kabupaten Kudus. Dengan demikian, perputaran serta pertumbuhan ekonomi di Kudus menjadi lebih baik lagi.
Menurutnya, kenaikan upah ini merupakan perjuangan dari PC FSP RTMM-SPSI Kudus untuk para anggota yang mana hasilnya patut disyukuri.
”Kami berharap para pengusaha rokok dapat terus sehat agar bisa menjalanlan perusahaan dengan baik sehingga bertambah jaya,” pungkasnya.
Editor: Budi Santoso



