Antrean Masa Tunggu Haji Kini Lebih Singkat, Maksimal 25 Tahun
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 6 Januari 2026 22:14:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Calon jemaah haji di Indonesia mendapatkan kabar baik terkait antrean keberangkatan ke tanah suci yang menjadi relatif singkat. Mulai saat ini, masa tunggu pemberangkatan haji maksimal 25 tahun.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menyebut masa tunggu keberangkatan ibadah haji di Indonesia kini semakin membaik.
Jika sebelumnya calon jemaah harus menunggu hingga 30 sampai 45 tahun, saat ini rata-rata masa tunggu haji berada di kisaran 25 tahun.
”Ini perkembangan yang cukup baik. Melalui aturan baru yang dulunya bisa sampai 30–45 tahun, sekarang rata-rata sekitar 25 tahun,” ujar Abdul Wachid, Selasa (6/1/2026) di Kudus.
Ia menjelaskan, proses pemantauan pelunasan dan administrasi haji terus dilakukan hingga batas akhir pada 9 Januari 2026.
Wachid menyebutkan, hingga pekan lalu, di Kabupaten Kudus capaian pelunasan sudah berada di angka sekitar 80 persen dan ditargetkan mencapai 100 persen pada penutupan.
”Harapannya setelah penutupan, kuota haji di Kudus sudah terpenuhi,” terangnya.
Terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru, Abdul Wachid mengakui bahwa di beberapa daerah saat ini belum terbentuk kantor perwakilan.
Pelayanan...
- 1
- 2



