Pembangunan Gerai Kopdes di Lapangan Ditolak, Ini Kata Praktisi UMK
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 7 Januari 2026 11:02:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Pembangunan gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di lapangan desa hingga gedung madin menuai protes masyarakat, belakangan ini. Dosen Hukum Universitas Muria Kudus (UMK), Bayu Aryanto pun turut mengomentarinya.
Diketahui, Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kopdes Merah Putih dicanangkan sebagai ujung tombak perekonomian pada tingkat desa.
Sebagai program baru, pembangunan fisik KDMP justru masih menjadi beban tersendiri bagi desa. Pasalnya, tidak seluruh desa memiliki lahan luas untuk mendirikan bangunan fisiknya.
Mengingat program ini adalah prioritas, beberapa desa memilih mengalihfungsikan lahan yang sebelumnya sudah dimanfaatkan masyarakat. Kebijakan ini menuai penolakan dan menimbulkan gesekan antarwarga.
Kasus itu terjadi di beberapa daerah, mereka menolak lapangan sepak bola, voli, hingga kios desa dibongkar untuk kepentingan pembangunan kopdes. Gegeran di tengah masyarakat tak dapat dihindarkan.
Menurut Bayu, fenomena pengalihan lahan untuk Kopdes Merah Putih itu harus memperhatikan hak dari seluruh masyarakat desa. Terlebih, lahan itu umumnya berstatus aset desa di mana masyarakat memiliki hak bersama untuk menikmatinya.
”Meskipun sudah dimusyawarahkan melalui musyawarah desa (Musdes), tapi tetap harus memperhatikan kepentingan masyarakat keseluruhan. Musdes itu yang ikut siapa, biasanya BPD, perangkat dan RT, RW saja,” ungkapnya kepada Murianews.com, Rabu (7/1/2026).
Ia mengungkapkan, harusnya masyarakat juga turut dilibatkan dalam musdes tersebut karena ada hak mereka yang secara utuh harus diperhatikan. Harapannya, agar tidak ada lagi yang dirugikan dari pembangunan gerai Kopdes Merah Putih itu.
Harusnya...
- 1
- 2



