Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus atau BLT Buruh Rokok Kudus 2026 dipastikan hanya dicairkan satu kali saja.

Adapun nominal BLT buruh rokok yang akan diterima tiap individunya adalah sebesar Rp 600 ribu. Jumlah tersebut untuk alokasi dua bulan yang disalurkan dalam satu tahap.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menjelaskan kebijakan satu kali penyaluran tersebut dilakukan menyusul adanya pengurangan alokasi DBHCHT 2026.

”Untuk BLT cukai tahun 2026 memang hanya disalurkan satu kali. Nilainya Rp 600 ribu untuk dua bulan, tetapi diberikan dalam satu tahap. Ini karena ada pengurangan DBHCHT pada pertengahan tahun. Kalau tahun 2025 kan dapat Rp 1,2 juta sekarang hanya Rp 600 ribu,” jelasnya, Senin (9/2/2026).

Penyaluran BLT buruh rokok tahun 2026 rencananya akan diberikan pada bulan Juni atau Juni. Sasaran bantuan tetap difokuskan kepada buruh rokok, yang bekerja di pabrik rokok.

Namun demikian, Putut menegaskan tidak semua pekerja di lingkungan pabrik rokok berhak menerima bantuan tersebut. 

Hanya buruh rokok... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler