Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau guru PPPK Paruh Waktu Kudus, Jawa Tengah memilih untuk mengundurkan diri. 

Alasannya adalah guru PPPK Paruh Waktu itu lolos sertifikasi guru di bawah Kemenag. 

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho menyatakan, guru yang lolos sertifikasi tidak diperbolehkan untuk terikat kerja di tempat lain, termasuk lembaga di bawah Disdikpora. 

”Ia sebelumnya bertugas mengajar di SD N 1 Undaan Tengah dan juga MI. Karena sudah lolos sertifikasi dari Kemenag akhirnya mengajukan surat mengundurkan diri pada 26 Januari 2026,” terangnya. 

Surat pengunduran diri guru PPPK paruh waktu Kudus tersebut kini sedang diproses oleh Disdikpora Kudus. Selanjutnya, surat akan dinaikkan ke Bupati Kudus untuk mendapatkan keputusan. 

Usai diputuskan oleh Bupati Kudus tentang status guru tersebut, pemberhentian sebagai PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh BKPSDM. 

”Jika guru PPPK Paruh Waktu mengundurkan akan secara langsung terblokir dari seleksi CASN, khususnya di wilayah Kementerian Pendidikan,” tegasnya. 

Gaji guru...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler