Jam Kerja ASN Kudus Alami Perubahan saat Ramadan, Ini Detailnya
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 16 Februari 2026 19:22:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengalami perubahan saat memasuki bulan Ramadan 1447H/2026M. Penyesuaian dilakukan berdasarkan arahan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.
Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika menyatakan, perubahan jam kerja sudah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Kudus.
”Iya sudah kami umumkan kebijakan daerah perihal penyesuaian jam kerja selama Ramadan,” tegasnya, Senin (16/2/2026).
Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya. Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pada 07.00 hingga 14.00 WIB. Kemudian di hari Jumat jam kerja dimulai pukul 06.30 hingga 11.00 WIB.
Sementara untuk perangkat daerah yang menerapkan skema enam hari kerja, pada hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Lalu, mulai pukul 06.30 hingga 11.00 WIB pada hari Jumat. Sedangkan di hari Sabtu, jam kerja dimulai pada pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.
”Apel pagi selama bulan Ramadan menyesuaikan dengan jam kerja di bulan Ramadan. Untuk olahraga di hari Jumat sementara waktu ditiadakan,” sebutnya.
Ketentuan jam kerja itu sebagai pedoman untuk penyelenggaraan lebih lanjut diatur oleh OPD masing-masing. Tulus menekankan agar pelayanan di masyarakat tetap terjamin dengan lancar sehingga tidak mengganggu layanan publik.
Sistem Sif...
- 1
- 2



