Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Praktik penjualan miras dalam kemasan kekinian, atau kerap disebut es moni di Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berhasil dibongkar.

Pelaku diketahui pria berinisial S (63) asal Kaliwungu yang berdomisili di Desa Janggalan. Sang penjual es moni itu diamankan Polsek Kudus Kota untuk mendapatkan pembinaan.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengatakan, dalam praktiknya, S mencampurkan miras tersebut dengan berbagai bahan seperti susu, minuman energi, atau serbuk perasa.

Pengoplosan itu dilakukan guna mengelabui aparat penegak hukum sehingga dapat memperlancar  praktik jualan es moninya. Bahkan, pelaku juga menjual minuman tersebut pada anak-anak di bawah umur.

​”Campuran arak, minuman energi, dan susu kental manis. Kalau kemasannya menggunakan mesin press plastik layaknya minuman jeruk peras atau es teh kekinian. Tampilannya kaya es biasa tapi isinya miras,” terangnya, Jumat (27/2/2026).

Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan total 21 botol miras ukuran 600 ml dan 1 botol besar ukuran 1.500 ml.

”Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk dimintai pertanggungjawaban. Pelaku juga akan diberikan pembinaan,” tegasnya.

Miras... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler