Separuh Lebih Desa di Kudus Belum Cairkan ADD, Gaji Kades Tersendat
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 3 Maret 2026 12:01:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Sebanyak 85 desa di Kabupaten Kudus hingga kini belum mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026. Dampaknya, pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa di sejumlah wilayah masih tersendat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menjelaskan, dari total 123 desa di Kudus, baru 38 desa yang telah mencairkan ADD. Sementara 19 desa sama sekali belum mengajukan pencairan, dan sisanya masih dalam proses verifikasi administrasi.
”Dari 123 desa, yang sudah cair 38 desa. Kemudian 19 desa belum mengajukan. Sisanya masih berproses. Jadi memang belum semuanya selesai,” ujarnya.
Famny menegaskan, mekanisme pencairan ADD dilakukan secara bertahap dan harus melalui beberapa tahapan verifikasi. Proses dimulai dari pengajuan di tingkat desa, kemudian diverifikasi di kecamatan.
Setelah itu berkas dilanjutkan ke Dinas PMD untuk pemeriksaan lanjutan sebelum diteruskan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Jika seluruh tahapan dinyatakan lengkap, dana baru ditransfer ke kas desa masing-masing.
”Pengajuan harus melalui verifikasi bertahap, ada proses yang harus dilalui. Beberapa desa memang ada yang belum mengajukan tapi memiliki Silpa untuk operasional,” jelasnya.
Nominal gaji kades...
- 1
- 2



