Bupati Kudus Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Muhamad Fatkhul Huda
Jumat, 13 Maret 2026 14:20:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus menetapkan kebijakan resmi mengenai pelarangan mobil dinas dipakai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik lebaran 2026.
Aturan tersebut dimaklumatkan melalui surat edaran nomor 000.1.4/1043/2026 perihal Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik.
Bupati Kudus, Samani Intakoris menyebutkan, seluruh ASN di Kabupaten Kudus termasuk juga direktur BUMD hingga kepala desa tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul SE tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar Lainnya di Lingkungan Pemkab Kudus.
Fasilitas kedinasan hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
”Dimohon saudara-saudara untuk tidak menggunakan fasilitas kendaraan dinas baik kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional untuk kepentingan mudik hari raya,” jelasnya, Kamis (13/3/2026) sesuai di dalam SE nomor 000.1.4/1043/2026 perihal Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik.
Bupati Samani menginstruksikan kepada seluruh ASN agar kepala OPD menempatakan kendaraan dinas maupun operasional lainnya di kantornya masing-masing.
Bagi kepala OPD yang berkantor di Lingkungan Kantor Bupati Kudus, diharapkan menempatkan kendaraan dinasnya di Halaman Pendapa pada Selasa (17/3/2026) pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Mobil Diparkir...
- 1
- 2



