Duh! Dua Guru ASN Kudus Ajukan Cerai, Ada yang Gegara Selingkuh
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 26 Maret 2026 11:42:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Dua guru ASN di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dikabarkan tengah berproses cerai pada momen Lebaran 2026 ini. Bahkan, keduanya melayangkan permohonan perceraian itu saat Ramadan 2026 lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima, gugatan perceraian dilayangkan pihak istri pada suaminya yang juga berstatus ASN. Ironisnya, salah satunya disebut ajukan perceraian karena adanya dugaan perselingkuhan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menjelaskan setiap pengajuan perceraian ASN harus melalui proses panjang dan berjenjang. Itu dilakukan sebagai upaya mempertahankan keutuhan rumah tangga.
”Setiap pengajuan perceraian tidak serta-merta langsung disetujui. Ada tahapan mediasi yang wajib dilalui. Mulai dari tingkat sekolah oleh kepala sekolah, kemudian berlanjut ke koordinator wilayah (korwil), Disdikpora, hingga BKPSDM sebelum akhirnya sampai ke pejabat pembina kepegawaian, yakni bupati,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu kasus, pasangan tersebut bahkan diketahui belum pisah rumah selama kurang lebih dua tahun. Kondisi ini menjadi perhatian khusus dalam proses mediasi agar kedua belah pihak dapat kembali memperbaiki hubungan.
Namun demikian, Anggun mengakui tidak semua mediasi berjalan sesuai harapan. Jika seluruh tahapan mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka instansi terkait akan mengeluarkan surat izin perceraian sebagai syarat administratif bagi ASN.
”Kami tentu sangat prihatin ketika mediasi tidak berhasil dan perceraian tetap berjalan. Padahal, berbagai upaya sudah dilakukan untuk menguatkan kembali hubungan rumah tangga mereka,” ujarnya.
Disdikpora Kudus, lanjut Anggun, terus mengingatkan para guru ASN agar menjaga keharmonisan keluarga. Meskipun ini ranah pribadi, ia berharap para ASN, khususnya guru, tetap menjaga komitmen dalam rumah tangga.
Ia pun berharap ke depan tidak ada lagi kasus perceraian di kalangan ASN, meskipun menyadari setiap individu memiliki persoalan masing-masing. Namun demikian, upaya pembinaan dan mediasi akan terus dioptimalkan guna menekan angka perceraian di lingkungan ASN Kudus.
Editor: Zulkifli Fahmi



