Tolak Pengajuan Relokasi Guru, Disdik Kudus Beri Jawaban
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 30 Maret 2026 10:45:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus menolak pengajuan relokasi atau mutasi yang disampaikan empat guru ASN yang bertugas di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Penolakan atau tidak disetujuinya pengajuan relokasi itu dilakukan karena mempertimbangkan kebutuhan mendesak tenaga pendidikan di Kabupaten Kudus.
Kabid Dikdas Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengungkapkan, keempat guru itu mengajukan perpindahan tempat mengabdi ke Kabupaten Demak dan Kabupaten Rembang.
”Kami melihat kondisi di Kudus sendiri masih kekurangan tenaga pendidik guru. Maka setelah rapat dengan tim, kami tunda dulu pengajuan mutasi dari empat guru itu,” jelasnya, Senin (30/3/2026).
Anggun menjelaskan, jumlah guru ASN di Kabupaten Kudus masih minim, bahkan beberapa sekolah terpaksa harus menggunakan tenaga guru non-ASN. Kebutuhan mendesak itu menjadi pertimbangan serius untuk memutuskan kebijakan mutasi.
Dengan demikian, proses pengajuan untuk mutasi kini lebih diperketat kembali. Dinas tidak bisa serta merta memberikan lampu hijau kepada guru yang mengajukan mutasi atau relokasi.
- 1
- 2



