Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Djati menyebutkan, pemenang lelang harus melakukan pelunasan berikut bea lelang pembeli paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak melunasi kewajiban pembayaran, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Objek lelang dijual dalam keadaan apa adanya (rusak berat), peserta lelang dianggap telah memahami kondisi objek lelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan penundaan penjualan terhadap objek lelang ketika terdapat sesuatu hal. Dengan demikian, peserta Lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual atau pejabat lelang.

Pengambilan objek lelang oleh pemenang lelang dibatasi paling lambat tanggal 17 April 2026.

Apabila sampai tanggal 17 April 2026 objek lelang tidak diambil, maka segala hal terkait keberadaan, kondisi dan kelengkapan barang sudah tidak menjadi tanggung jawab Pemkab Kudus.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler