Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, HAN (25) disebut sempat melihat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) kepolisian, Kamis (28/5/2026) usai kejadian.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Jati membenarkan adanya terduga pelaku di lokasi kejadian saat proses olah TKP. Bahkan, polisi sudah mengendus gerak-gerik mencurigakan dari pelaku saat olah TKP berlangsung.

”Iya sempat di TKP. Iya ada gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Tak lama setelah itu, polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya sendiri yang tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku tidak bersembunyi atau melawan ketika diamankan oleh petugas.

Setelah dilakukan pendalaman pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus perampokan di Loram Wetan itu secara terang.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyebutkan, pelaku melakukan aksi perampokan di rumah M (73) warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus Kamis (28/5/2026) sekira pukul 02.00 WIB. Korban saat itu berada di rumah sendirian.

”Pelaku masuk ke rumah lalu langsung menyerang korban. Sempat mencekik dan memukuli korban agar tidak berdaya. Setelah itu mengambil emas perhiasan di tubuh korban, cincin, kalung dan gelang lalu pergi dan mengunci korban di dalam ruangan. Kerugian sekitar Rp 62 juta,” ujarnya.

Terancam 12 Tahun Penjara... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler