Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Sebanyak 9.240 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dapat tersenyum bahagia karena gaji ke-13 yang dinantikan akhirnya cair.

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah menyebutkan, pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dilakukan pada Senin (8/6/2026). Proses pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening penerima secara langsung.

”Sudah semua, bahkan semalam sudah masuk ke rekening masing-masing penerima,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Ia menyebutkan, anggaran yang digunakan dalam pemenuhan hak ASN ini sebesar Rp 34,08 miliar. Seluruh ASN mulai dari PNS hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendapatkan bagian sesuai dengan ketentuan.

Bagi pegawai yang masuk dalam kategori PNS mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal sebesar satu kali gaji. Sedangkan PPPK paruh waktu hanya mendapatkan sebesar 5/12 satu kali gaji.

”Itu sudah semuanya termasuk PPPK paruh waktu. Hanya saja yang PPPK paruh waktu 5/12 dikalikan satu bulan gaji. Hitungannya begitu karena PPPK paruh waktu baru berkontrak lima bulan, jadi belum bisa penuh,” jelasnya.

Djati berpesan kepada seluruh ASN yang menerima gaji ke-13 agar bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Gaji ke-13 yang telah disalurkan dapat membantu meringankan kebutuhan ASN, terutama bagi ASN yang masih memiliki tanggungan menyekolahkan anak.

Pemerintah pusat mencanangkan gaji tersebut untuk membantu para ASN yang masih memiliki anak sekolah. Karena itu, penyaluran dilakukan pada masa awal masuk atau semester baru pembelajaran sekolah.

Anak sekolah...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler