Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – DPR RI meminta PT Taspen mempermudah proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN yang mengalami kendala administratif. Langkah ini supaya para pensiunan bisa menikmati dana pensiunnya dengan maksimal.

Permintaan ini diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Ia pun menjelaskan, seluruh proses pembayaran dilakukan secara otomatis.

Dengan begitu, para penerima manfaat tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi ulang, tapi perlu ada pendampingan bagi penerima manfaat.

”Karena banyak pensiunan yang masih sering kesulitan dengan teknis digital. Jadi perlu ada pendekatan personal,” katanya seperti dilansir Antara, Kamis (4/2/2026).

Khozin menekankan pentingnya tata kelola administrasi yang transparan dan terintegrasi dalam penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN ini guna memastikan akurasi data penerima dan kelancaran distribusi dana.

Termasuk penyempurnaan regulasi terkait jaminan sosial pensiunan mencakup perlindungan hak yang jelas dan mekanisme pengaduan yang responsif bagi pensiunan yang mengalami kendala administratif.

”Penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem digital menjadi kunci percepatan pelayanan yang berwawasan ke depan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” imbuhnya.

Tak Ada Potongan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini