Putut menambahkan, Dinsos maupun pemerintah desa hanya bertugas mengusulkan calon penerima bantuan ke pemerintah pusat. Sedangkan penentuan penerima sepenuhnya dilakukan oleh Kemensos berdasarkan data yang ada.
”Kalau memang layak untuk mendapatkan bantuan, kami usulkan. Tugas kami Dinsos ataupun dari desa itu cuma mengusulkan. Dinsos juga akan melakukan pendampingan, nanti yang menentukan menerima atau tidak itu dari Kemensos,” tandasnya.
Murianews, Kudus – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus meminta masyarakat ikut aktif mengawasi penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
Pasalnya, hingga kini masih ditemukan penerima bantuan yang dinilai sudah tidak layak karena kondisi ekonominya telah membaik, namun masih tercatat menerima bantuan dari pemerintah.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus, Putut Winarno mengatakan, pengawasan tersebut dapat dilakukan masyarakat melalui laporan langsung ke pemerintah desa, Dinsos maupun melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
”Kemarin di akhir tahun itu yang BLT-S masih ada yang tidak layak menerima. Artinya mereka sudah sejahtera,” ujar Putut, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam aplikasi Cek Bansos terdapat dua fitur utama yakni usul dan sanggah.
Lebih valid...
Fitur usul diperuntukkan bagi warga yang dinilai layak menerima bantuan namun belum mendapatkan bansos. Sedangkan fitur sanggah digunakan untuk melaporkan penerima bansos yang dianggap sudah tidak layak menerima bantuan
”Usul itu yang seharusnya layak mendapatkan bantuan tapi tidak mendapat bantuan. Atau sanggah, yang seharusnya tidak layak menerima bantuan tapi menerima bantuan,” terangnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat penting untuk membantu pemerintah memperbarui data penerima bansos agar lebih valid dan tepat sasaran.
Selain masyarakat, pemerintah desa juga diminta aktif melakukan pengawasan terhadap penerima bantuan di wilayah masing-masing.
”Ini perlu peran serta juga dari warga masyarakat. Tujuannya agar data itu menjadi valid. Jadi kalau valid, nanti desil satu sampai empat yang menerima bantuan itu benar-benar orang yang membutuhkan,” ungkapnya.
Kemensos..
Putut menambahkan, Dinsos maupun pemerintah desa hanya bertugas mengusulkan calon penerima bantuan ke pemerintah pusat. Sedangkan penentuan penerima sepenuhnya dilakukan oleh Kemensos berdasarkan data yang ada.
”Kalau memang layak untuk mendapatkan bantuan, kami usulkan. Tugas kami Dinsos ataupun dari desa itu cuma mengusulkan. Dinsos juga akan melakukan pendampingan, nanti yang menentukan menerima atau tidak itu dari Kemensos,” tandasnya.
Editor: Anggara Jiwandhana