Pemkab Kudus Usulkan 7 Ranperda Tahun 2026, Ini Daftarnya
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 10 Juni 2026 15:36:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengusulkan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2026 pada rapat paripurna DPRD Kudus Rabu (10/6/2026).
Bupati Kudus Samani Intakoris menyampaikan gambaran umum ketujuh ranperda tersebut di hadapan seluruh anggota dewan yang hadir. Ketujuh ranperda itu diusulkan sebagai bentuk penyesuaian dengan aturan yang berlaku pada waktu dekat ini.
”Kita usulkan tujuh ranperda untuk menyesuaikan aturan di atasnya, karena ada aturan yang baru termasuk peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, kita sesuaikan,” tegasnya, Rabu (10/6/2026) usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kudus.
Adapun ketujuh ranperda itu antara lain, ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ranperda ini diajukan guna menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undagan yang baru dari tingkat pusat sesuai dengan perkembangan kebutuhan.
Kedua, Ranperda tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa. Menurutnya, penyelenggaran jalan baik kabupaten maupun desa sudah tidak sesuia dengan pekembangan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan perubahan.
Ketiga, Ranperda tentan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penyusunan ranperda ini dirasa penting untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai instrumen pengendalian pembangunan supaya selaras dengan rencana tata ruang pemerintah.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 2 tahun 20215 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Menurutnya, Perda tersebut sudah tidak selaras dengan dinamika hukum yang berlaku.
Ranperda...
- 1
- 2



