Komisi B DPRD: Pelaku Mesum di Street Coffee Kudus Harus Disanksi
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 22 Juli 2026 17:55:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Aksi mesum di Street Coffee Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menjadi perhatian Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta.
Sayid mengatakan pelaku dari aksi tak senonoh itu, perlu disanksi untuk menimbulkan efek jera. Menurutnya pemerintah harus hadir untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi publik.
”Ketika ada pelanggaran harusnya sudah ada ketegasan untuk membuat efek jera dan juga keyakinan masyarakat, pemerintah itu akan tegas. Kita akan tegas terhadap pelaku-pelaku begitu, ada sanksi,” terangnya, Rabu (22/7/2026).
Sayid mengungkapkan, keberadaan street coffee sebenarnya baik untuk ruang kreasi anak muda. Namun, ketika keleluasaan itu dimanfaatkan untuk hal yang negatif maka harus segera ditangani.
Terlebih tindakan itu bertentangan dengan norma agama maupun indentitas Kabupaten Kudus sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, pelanggaran atau penyimpangan tak hanya terjadi satu kali saja.
”Kalau saya memang begitu supaya jera, jangan terjadi, itu berarti sudah dua kali ini kejadian penyimpanhan terhadap street coffee. Dulu sudah ada apa itu pesta miras dan ini ada lagi, artinya yang melakukan itu, harus tindak tegas gitu aja dulu,” jelasnya.
Merugikan
- 1
- 2



