Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Wacana perubahan zona pedagang kaki lima atau zona PKL di Kudus didorong agar segera dilakukan.

Saat ditanyai mengenai peluang pembahasan perubahan itu di ranah legistatif, Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta berharap agenda tersebut bisa dilakukan tahun depan.

Sayid mengatakan, pihaknya sudah menayakan wacana tersebut kepada Dinas Perdagangan selaku eksekutif yang berwenang. Ia menyebutkan, rencana perubahan itu memang benar-benar sedang dikaji oleh eksekutif.

”Saya menyambut baik rencana tersebut. Nanti kita akan tanyakan lagi progresnya seperti apa sudah sampai mana,” terangnya

Demi memperkuat kajian, Sayid merekomendasikan untuk melibatkan sejumlah pihak termasu pelaku-pelau bisnis yang beraktivitas di area zona merah seperti street coffee. Ia mengajak mereka untuk mengobrolkan hal tersebut. 

Keterlibatan seluruh pihak termasuk juga Bupati Kudus sangat penting supaya proses perubahan dapat dilakukan sesegera mungkin. Regulasi itu dirasa begitu mendesak untuk dikeluarkan untuk menjamin aktivitas perekonomian para PKL.

Proses lebih cepat... 

”Kalau bisa berproses lebih cepat supaya teman-teman di bisnis itu juga aman dan tenang, inginnya seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Perdagangan mewacanakan perubahan zona PKL mulai dari zona merah menjadi kuning, maupun zona kuning menjadi hijau. Namun, Dinas Perdagangan masih melakukan kajian agar tidak menimbulkan persoalan baru atas peralihan status itu.

Upaya perubahan zona ini dilakukan mengingat menjamurnya usaha kecil yang melakukan aktivitas jual-beli di zona merah. Misalnya keberadaan street coffee di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani hingga Jalan Sunan Muria. Ruas jalan yang digunakan para pelaku street coffee itu berada di  zona merah.

Guna mendukung roda perekonomian, regulasi tersebut harus disesuaikan. Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Kudus hadir langsung memberikan fasilitas pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Editor: Anggara Jiwandhana

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler