Rabu, 19 November 2025


Keduanya dilaporkan lantaran mengunggah konten Youtube berjudul ”Polisi Pengabdi Mafa”.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan adalanya laporan tersebut.

”Betul. Pelapor atas nama Julian,” kata Nurma, mengutip dari Detik.com, Sabtu (24/12/2022).

Keduanya dilaporkan pada Kamis (22/12/2022) pukul 17.00 WIB.

Baca: Ada Motif Baru Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Pengacara Kamaruddin Simanjuntak

Dalam laporan tersebut, Kamaruddin dan Uya Kuya dinilai telah menyebarkan hoax. Yakni pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 jo 207 KUHP.Dalam video dengan Uya Kuya di kanal Youtube miliknya itu, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia. Ia menyebut Polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.”Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, 3 minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik,” ucap Kamaruddin dalam video tersebut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler