Di Kota Ini, Karcis Parkir Hilang Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu
Murianews
Kamis, 5 Januari 2023 10:49:39
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Bahkan dalam aturannya, karcis yang hilang bisa kena denda maksimal Rp 100 ribu. Hal itu tertuang dalam peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street), dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).
"Di Kepwal yang baru ada denda kehilangan karcis parkir sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 100 ribu. Karena beberapa kasus kami temukan dari laporan pengelola parkir bahwa indikasi kehilangan karcis parkir bisa menjadi salah satu modus kejahatan pencurian kendaraan," kata Kabid Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Khairur Rijal, mengutip Detik.com, Kamis (5/1/2023).
Baca: Kemahalan, Tarif Parkir Kendaraan di Alun-Alun Pati Dikeluhkan
Tarif parkir dalam aturan teranyar itu menyebutkan, untuk kendaraan roda dua minimal Rp 2 ribu, maksimal Rp 5 ribu untuk satu jam pertama. Berlaku juga untuk jam berikutnya.
"Sekarang kepwal baru harga sewa parkir untuk roda empat minimal Rp 4 ribu, maksimal Rp 7 ribu. Jadi ada interval pengelola parkir boleh menggunakan antara Rp 4 ribu sampai dengan Rp 7 ribu. Sedangkan untuk valet parking yang awalnya Rp 20 ribu menjadi Rp 30 hingga 50 ribu, itu pilihan karena kita tahu dia menggunakan pola parkir berdasarkan jenis layanan yang diberikan," ucap Rijal.
Sementara itu, Rijal mengatakan dalam aturan lawas yang tertuang pada Perwali Nomor 1005/2014 menyebutkan untuk kendaraan roda dua Rp 1.500 per jamnya, kemudian Rp 1.500 jam berikutnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



