Kamis, 10 Juli 2025


SE dengan Nomor 065/715/438.1.3.1/2023 mengatur tentang Mekanisme Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam surat itu bupati menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk meliburkan siswa PAUD, TK, SD, hingga SMP. Namun, apabila sekolah masih berkenan untuk melakukan pembelajaran, maka bisa dilakukan secara daring.

Baca: Presiden Jokowi Buka dan Ikuti Jalan Sehat 1 Abad NU di Solo

Selanjutnya, Disdikbud Sidoarjo mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pembelajaran yang ditujukan kepada pengawas, penilik, dan kepala satuan pendidikan agar mengganti belajar di rumah atau daring pada tanggal 7 Februari nanti.

Sedangkan untuk satuan pendidikan wilayah Kecamatan Sidoarjo belajar dari rumah atau belajar daring berjalan mulai dilakukan tanggal 6-7 Februari.

Selain itu, SE juga mengatur jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan sistem 5 hari kerja akan diberlakukan Work From Office (WFO) mulai pukul 07.30-13.00 WIB.
Baca: Hadiri Harlah 1 Abad, Ganjar Ungkap Kontribusi Luar Biasa NU untuk IndonesiaKemudian dilanjutkan Work From Home (WFH) 3 jam, mulai pukul 13.30-16.30 WIB pada 6 Februari. Sedangkan untuk OPD dengan sistem 6 hari kerja akan diberlakukan WFH selama 2 jam.”Bagi pegawai yang WFH, handphone harus aktif on call dan tidak boleh ke luar kota kecuali tugas kedinasan,” jelas Muhdlor, mengutip Detik.com, Jumat (3/2/2023). Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler