Kamis, 20 November 2025

Menjadi KEK

"Rezeki meruah"

Frasa itu cocok disematkan kepada para investor yang telah atau berencana untuk menanamkan modalnya di Kawasan Industri Terpadu Batang.

Itu karena pemerintah bakal menaikkan kelas KITB menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Padahal, gelar kawasan industri saja sudah diberikan perlakuan khusus berupa jaminan infrastruktur pendukung yang lengkap, pajak yang lebih rendah, beragam insentif, serta minim sengketa karena lahan sudah disediakan.

Dengan menaikkan kelas KITB menjadi KEK, bonus yang didapat oleh para pengusaha tak sebatas itu saja, namun akan bertambah menjadi pemberian tax holiday selama 10--20 tahun bagi investor yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama di KEK, dan tax allowance untuk kegiatan di luar kegiatan utama.

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), kemudahan mengurus keimigrasian, tidak diwajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam zona KEK, serta pelayanan perizinan investasi yang satu pintu.

Selanjutnya, pembebasan PPN impor, pembebasan dan/atau penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI), pembebasan cukai, serta pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah 50--100 persen.

Untuk realisasi perubahan kelas KITB menjadi KEK sudah disetujui oleh Dewan Nasional KEK, dan tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden.

"Insya Allah segera," kata Menteri Rosan.

Oleh karenanya, melalui penerapan investasi berkelanjutan di wilayah KITB, Pemerintah meyakini kawasan tersebut bisa menjadi sentra manufaktur berdaya saing global, etalase investasi di Indonesia, sekaligus memberikan dampak pada pemajuan industri pengolahan Tanah Air yang saat ini sudah menempati urutan ke-5 dunia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler