Kamis, 20 November 2025

”Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Heru.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler