Majelis hakim menyatakan R terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan tunggal. Yakni melanggar Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain penjara 15 tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hal yang memberatkan dalam putusan itu antara lain yakni posisi terdakwa sebagai guru yang seharusnya melindungi korban. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum penjara.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan ibu korban kasus pencabulan ini menyatakan puas atas putusan tersebut. Jika pihak terdakwa banding, dia berharap ada putusan seadil-adilnya bagi oknum guru tersebut.
”Alhamdulullah, saya merasa cukup. Akan saya usahakan untuk tetap dapat keadilan seadil-adilnya,” ujar dia kepada Murianews.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, BRM Kusumo Putro menyatakan menghormati putusan tersebut. Namun, pihaknya merasa kecewa karena kliennya divonis maksimal dalam kasus pencabulan ini.
Murianews, Grobogan – Oknum guru berinisial R di Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswinya. Hal itu terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kamis (24/4/2025) sore.
Majelis hakim menyatakan R terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan tunggal. Yakni melanggar Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain penjara 15 tahun, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Hal yang memberatkan dalam putusan itu antara lain yakni posisi terdakwa sebagai guru yang seharusnya melindungi korban. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum penjara.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan ibu korban kasus pencabulan ini menyatakan puas atas putusan tersebut. Jika pihak terdakwa banding, dia berharap ada putusan seadil-adilnya bagi oknum guru tersebut.
”Alhamdulullah, saya merasa cukup. Akan saya usahakan untuk tetap dapat keadilan seadil-adilnya,” ujar dia kepada Murianews.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, BRM Kusumo Putro menyatakan menghormati putusan tersebut. Namun, pihaknya merasa kecewa karena kliennya divonis maksimal dalam kasus pencabulan ini.
Pikir-pikir...
Menurutnya, banyak keterangan saksi pihaknya yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Selain itu, dengan putusan maksimal itu juga disebutnya negara tidak menghargai jasa R sebagai guru.
”Seharusnya ada pertimbangan lain. Ini negara tidak menghargai guru yang telah mengabdi puluhan tahun,” bebernya.
Kusumo menambahkan, dari sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak korban juga hanya satu orang melihat darah korban, yakni ibu korban. Sedangkan, saksi lainnya menyatakan tidak melihat. Atas putusan itu, pihaknya akan mengupayakan hukum lain dan berunding dengan pihak keluarga terlebih dahulu.
”Masih ada upaya yang dapat kita tempuh. Ada banding dan kasasi,” tandasnya usai sidang putusan kasus pencabulan ini.
Editor: Budi Santoso