Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Blora- Sebuah mobil mencurigakan yang melaju di simpang empat pasar Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jateng terpaksa dihadang dan dihentikan polisi, Rabu (16/3/2022).

Saat dilakukan pemeriksaan yang dipimpin oleh Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono, di dalam mobil tersebut ditemukan 900 liter miras jenis arak Jawa.

Selanjutnya, polisi mengamankan miras dan kendaraan jenis Daihatsu Luxio berserta tiga orang yang ada di dalamnya. Ketiga orang ini adalah AR, (37), LT, (50) dan LE, (28), semuanya warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Baca juga: Usai Memakan Korban, Peredaran Miras di Blora Dihajar

Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono menyampaikan, kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kendaraan yang mencurigakan yang melintas di kawasan jalan Doplang-Randublatung. Selanjutnya, ia dan anggotanya melakukan penghadangan. Setelah melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut ternyata memuat 30 jeriken berisi minuman keras jenis arak jawa.

”Kita amankan tiga orang tersangka, berikut barang bukti 900 liter miras yang ada dalam kendaraan itu,” jelasnya, Kamis (17/03/2022).

Lebih lanjut Kapolsek Jati membeberkan, tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Lebih lanjut Kapolsek Jati membeberkan, tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.Kepada masyarakat, Kapolsek Jati berpesan agar warga tidak main-main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan."Hindari miras, karena dengan mengkonsumsi miras bisa merusak kesehatan. Untuk itu jangan main-main dengan miras," tutur Kapolsek.Selanjutnya Kapolsek Jati mewanti wanti kepada masyarakat agar jangan ada yang terlibat dalam peredaran miras. Pasalnya, jika ditemukan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.  Kontributor BloraEditor: Dani Agus

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler