Murianews, Blora – Jajaran unit Reskrim Polsek Jiken, Polres Blora berhasil mengamankan pelaku pencurian emas sebedar 200 gram milik warga Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Pelaku diketahui berinisial HS (35) warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Kini ia harus menghadapi hukum akibat perbuatannya.
Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi saat korban pergi berbelanja di Kecamatan Cepu, Senin (18/9/2023), pukul 10.00 WIB. Saat pulang, korban mendapati pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.
”Jadi pelaku ini masuk dengan membobol pintu dapur, kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan emas sebanyak kurang lebih 200 gram di dalam lemari pakaian di kamar Korban,” ucap Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin, Jumat (6/10/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan polisi menyimpulkan pelaku pencurian itu mengarah pada HS. Polisi kemudian menangkap HS saat berada di rumahnya, Kamis (21/9/2023).
Saat ditangkap, pelaku mulanya tak mengakui perbuatannya. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 1 tas kecil berisi perhiasan emas.
”Di rumah pelaku juga ditemukan linggis kecil yang merupakan alat kejahatan,” imbuh Iptu Arifin.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jiken untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
”Akibat kejadian tersebut, Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 78.000.000,” pungkasnya.



