Gegara Bikin Laporan Palsu, Pria di Blora Diamankan Polisi
Nathan
Rabu, 13 Desember 2023 16:09:00
Murianews, Blora – Seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora terpaksa diamankan Satreskrim Polres Blora. Gegaranya, ia membuat laporan palsu.
Kasus itu berawal saat A melaporkan pada polisi dengan mengaku sebagai korban pencurian. Ia mengaku motornya dirampas orang tak dikenal di Hutan Cabak, tepatnya di Jalan Raya Blora-Cepu turut Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Sabtu (2/12/2023) lalu.
A dengan ditemani keluarganya kemudian melapor ke Polsek Jiken. Pada polisi, A mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kehilangan satu unit sepeda motor.
”Jadi pada bulan Desember tanggal 2 tahun 2023, ada laporan ke Polsek Jiken sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menggunakan senjata tajam oleh 4 orang menurut keterangan korban,” kata Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, Rabu (13/12/2023).
Mendapati laporan itu, Polsek Jiken dan Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, terdapat seorang saksi yang mengatakan kejadian itu sebenarnya tidak ada.
Kendaraan A yang diakui telah dirampas orang tak dikenal ternyata digadai. Hasil gadai yang didapatkan A yakni sebesar Rp 5 juta.
”Dan kemarin tanggal 12 Desember 2023, kasus ini bisa terungkap dengan nyata bahwa kendaraan dan surat surat kendaraan masih ada,” jelasnya.
Agus mengatakan, motif dari pelaku pembuat laporan palsu ini adalah ketakutan jika ketahuan keluarga, bahwa motornya telah digadaikan untuk membayar utang.
”Motif dari pelaku ketakutan, bagaimana jika motor yang sudah digadaikan ini ketahuan oleh orangtuanya. Akhirnya melaporkan kepada Polsek bahwa dirinya telah mengalami curas dan motornya dirampas,” tambahnya.
Menurut keterangan tersangka, ia mengaku sudah beberapa kali menggadaikan barang barang milik orang tua untuk berjudi. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 220 KUHP.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Blora – Seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora terpaksa diamankan Satreskrim Polres Blora. Gegaranya, ia membuat laporan palsu.
Kasus itu berawal saat A melaporkan pada polisi dengan mengaku sebagai korban pencurian. Ia mengaku motornya dirampas orang tak dikenal di Hutan Cabak, tepatnya di Jalan Raya Blora-Cepu turut Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Sabtu (2/12/2023) lalu.
A dengan ditemani keluarganya kemudian melapor ke Polsek Jiken. Pada polisi, A mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kehilangan satu unit sepeda motor.
”Jadi pada bulan Desember tanggal 2 tahun 2023, ada laporan ke Polsek Jiken sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menggunakan senjata tajam oleh 4 orang menurut keterangan korban,” kata Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, Rabu (13/12/2023).
Mendapati laporan itu, Polsek Jiken dan Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, terdapat seorang saksi yang mengatakan kejadian itu sebenarnya tidak ada.
Kendaraan A yang diakui telah dirampas orang tak dikenal ternyata digadai. Hasil gadai yang didapatkan A yakni sebesar Rp 5 juta.
”Dan kemarin tanggal 12 Desember 2023, kasus ini bisa terungkap dengan nyata bahwa kendaraan dan surat surat kendaraan masih ada,” jelasnya.
Agus mengatakan, motif dari pelaku pembuat laporan palsu ini adalah ketakutan jika ketahuan keluarga, bahwa motornya telah digadaikan untuk membayar utang.
”Motif dari pelaku ketakutan, bagaimana jika motor yang sudah digadaikan ini ketahuan oleh orangtuanya. Akhirnya melaporkan kepada Polsek bahwa dirinya telah mengalami curas dan motornya dirampas,” tambahnya.
Menurut keterangan tersangka, ia mengaku sudah beberapa kali menggadaikan barang barang milik orang tua untuk berjudi. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 220 KUHP.
Editor: Zulkifli Fahmi