Pemilu 2024
Anggota Parpol Dilantik sebagai KPPS, Bawaslu Blora Surati KPU
Nathan
Minggu, 28 Januari 2024 18:08:00
Murianews, Blora – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) menemukan adanya dua orang pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang dilantik sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dua orang tersebut masing-masing bertugas di Kecamatan Jepon, yakni di Desa Jatirejo berinisial (WEM) dan Kelurahan Jepon berinisial (AM).
Atas temuan itu, Bawaslu Blora pun menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk kemudian ditindak lanjuti.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan itu.
”Temuan dua anggota KPPS tersebut, berasal dari temuan Panwaslu Kecamatan Jepon, sudah dilakukan tindaklanjut, termasuk diklarifikasi Panwaslu Kecamatan Jepon,” katanya kepada Murianews.com, Minggu (28/1/2023).
Berikutnya sesuai mekanisme penanganan pelanggaran dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, temuan itu diteruskan e KPU Blora hari ini, Minggu (28/1/2024).
”Lima orang kami panggil, dari Ketua Parpol tingkat Kecamatan, Terlapor. Kemudian PPS Desa Jatirejo dan PPS Kelurahan Jepon. Sudah kami teruskan juga dugaan pelanggaran administratif pemilu ini ke KPU, hasil kajian kami terbukti,” tambahnya.
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, menambahkan temuan oleh Panwaslu Kecamatan Jepon diregister pada Kamis (25/1/2024) setelah KPPS terlantik.
”Temuan tanggal (25/1/2024), sesuai prosedur ada waktu maksimal 14 hari kerja,” tambahnya.
Editor: Cholis Anwar



