Senin, 17 Maret 2025

Murianews, Blora – Seorang pria asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berinisial P alias Ojeb (47) diringkus polisi Blora. Gara-garanya ia tertangkap mengedarkan sabu di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Blora, Jawa Tengah.

Berbekal informasi itu, petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan. Hasilnya pukul 14.30 WIB petugas mendeteksi tersangka mengendarai mobil berwarna kuning bernopol K-1186-VD berhenti dipinggir Jalan Raya Ki Soreng Blora.

”Pertugas kemudian melakukan pengledahan dan dan berhasil mengamankan barang bukti  lima paket narkotika jenis sabu dari dalam mobil yang dikemudikan tersangka,” katanya.

Atas temuan tersebut, tersangka langsung diamankan beserta barang bukti paket sabu tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah alat sabu berbahan kaca, selembar tisu warna putih, sebuah handphone merk Infinix dan satu Honda Brio warna kuning  bernopol K-1186-VD.

”Dari kasus ini tersangka dijerat pasal 114 ayat (1)  atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler