
Murianews, Grobogan – Seorang pria mantan anggota polisi berinisial AK (46) diamankan Satresnarkoba Polres Grobogan gegara membawa narkoba jenis sabu.
Warga Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan itu kedapatan memiliki sabu seberat 3,35 gram dan seperangkat alat hisap.
Kasatresnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang mengatakan, penangkapan AK bermula dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Kalongan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas akhirnya mencurigai seorang warga yang berada di rumah kos di Jalan Pemuda, Kelurahan Kalongan.
”Saat berada di depan kamar kos sekitar pukul 23.50 WIB, pelaku langsung diamankan. Polisi kemudian memeriksa pelaku dan melakukan penggeledahan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/1/2024) malam.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu plastik klip yang berisi narkoba golongan I atau sabu seberat 3,35 gram diselipkan di sepatu sebelah kanan. Pelaku AK pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Selain menemukan satu paket klip kecil berisi sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit HP, sepasang sepatu warna abu-abu milik pelaku, seperangkat alat hisap serta satu tas selempang.
AKP Eko Bambang menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Cholis Anwar