Senin, 28 April 2025

Murianews, Blora BNN Jateng telah menyerahkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka beserta barang bukti terkait kasus penyelundupan 100 gram sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kasi Intel BNN Jateng Kunarto Marzuki mengatakan, penangkapan DPO tersangka Anang berawal dari penangkapan dua pelaku sebelumnya pada Juli 2023 di wilayah Cepu, Kabupaten Blora.

”Pada tanggal 16 Mei 2024 kemarin, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti dari DPO tersangka kasus 100 gram sabu di Cepu yang terjadi pada Juli 2023,” ungkap Kunarto, Jumat (17/5/2024).

Tersangka Anang Purnama alias Gondrong ditangkap oleh BNN Jateng di wilayah Tanjung Perak, Surabaya, saat berada di dalam rumahnya.

”Perannya adalah memberikan sabu,” tambah Kunarto.

Sebelumnya, BNN telah berhasil menangkap dua tersangka, Lusi dan Doni, warga Cepu, yang kini keduanya telah divonis oleh Pengadilan Blora dengan hukuman masing-masing 19 tahun penjara.

Dari pengakuan kedua tersangka tersebut, BNN Jateng memperoleh informasi bahwa barang bukti yang mereka miliki berasal dari DPO tersangka Anang.

”Menerima laporan dari tersangka Doni dan Lusi bahwa DPO Anang Purnama ini memberikan sabu kepada mereka, kami melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap yang bersangkutan, dan berhasil menemukannya di wilayah Tanjung Perak, Surabaya, untuk kemudian diamankan,” jelas Kunarto.

Atas perbuatannya, Anang dihadapkan pada ancaman hukuman mati, mengingat narkotika jenis sabu yang diselundupkan olehnya melebihi 5 gram.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini