Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianewa, Blora – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Jawa Tengah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di wilayah tersebut. Yakni, SPBE PT Nugraha Satya Sakti Medang dan SPBE Patra Cepu.

Sidak ini dilakukan menindaklanjuti maraknya kabar terkait isi atau takaran elpiji yang dikurangi. Sidak yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan tabung gas elpiji 3 kg atau melon yang beredar di masyarakat Blora dalam kondisi aman sesuai ukuran yang ditentukan pemerintah.

Kepala Dindagkop UKM Blora Kiswoyo mengatakan, sebanyak 50 tabung gas elpiji yang sudah terisi dan 10 tabung gas kosong diambil secara acak digunakan untuk pengukuran atau penimbangan dengan menggunakan alat ukur dari UML Metrologi.

Hasilnya, rata-rata berat elpiji mencapai 8,05 kilogram atau hasil rata jumlah keseluruhan berat bersih rata-rata 3,05 kilogram.

”Artinya, berat bersih bisa dipastikan dari sampel yang ambil tadi diangka tersebut. Sudah melebihi dari standar. Ini dimasudkan untuk menjamin kepastian akan ukuran tabung elpiji 3 kg. Di mana, akhir-akhir ini terbangun sebuah opini bahwa tabung 3 kg isinya kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan. Dan dua SPBE yang disidak sesuai dengan ukuran dalam kondisi aman,’’ jelas Kiswoyo, saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, pengawasan ini perlu dilakukan secara bersama-sama dan melibatkan masyarakat karena ini merupakan barang penting subsidi pemerintah. Namun demikian, untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan Pertamina timbangan batas bawah tabung elpiji terisi di angka 7,96 kilogram.

Menanggapi itu, Manager SPBE PT Nugraha Satya Sakti Mohamad Wiwid Wahyudi menyambut baik sidak yang dilakukan Dindagkop UKM Blora. Ia akui pihaknya tak pernah nakal untuk melayani masyarakat.

”Dari dulu sejak Tahun 2011 saya jaga dengan baik untuk Kabupaten Blora. Alhamdulillah tidak ada problem apapun. Sampai saat ini, tidak pernah menemukan laporan dan komplain langsung dari masyarakat,” jelasnya.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler