Rusak Rumah Warga, 8 Remaja Blora Diamankan Polisi, 2 jadi Tersangka
Nathan
Rabu, 8 Januari 2025 19:34:00
Murianews, Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil amankan delapan orang yang diduga melakukan perusakan rumah warga di Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Dari delapan orang tersebut, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang sisanya masih berstatus sebagai saksi. Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AK, (24), dan ARAS (15)
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, perusakan itu terjadi Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat kejadian korban yang sedang tidur, terjaga akibat suara bising motor didepan rumahnya.
Korban penasaran melihat keadaan dari dalam rumah melalui jendela. Saat itulah ia melihat ada segerombolan orang mengendarai dan menggeber motornya sambil teriak-teriak dan menyalakan kembang api yang diarahkan ke atap rumah rumah korban.
Selain itu, ada juga yang melempari batu ke atap rumah rumah korban hingga pecah. Korban yang tak berani keluar rumah akhirnya menunggu situasi anam untuk mengecek kondisi rumah.
”Saat keluar rumah, korban mendapati sejumlah genteng pecah akibat terkena lemparan batu. Kemudian korban juga mendapati satu batu kecil di dalam rumah dan dua batu masih di atas genteng,” katanya.
Melihat hal itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hasilnya petugas berhasil mengamankan delapan orang dan sejumlah barang bukti.
”Dari delapan orang ini, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Masih Penanganan...
Ia pun menjelaskan saat ini kasus tersebut masih dalam penangangan. Ia pun tak menampik jika ada kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan alat bukti tambahan.
”Masih kita lakukan penanganan. Semua masih berjalan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang dimuka umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Editor: Supriyadi



