Selasa, 11 Februari 2025

Murianews, Blora – Berakhirnya masa jabatan Bupati Blora Arief Rohman dan Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati untuk masa periode 2021-2024 dilakukan bersamaan pelantikan pasangan terpilih hasil Pilkada 2024.

Itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024. Di mana, pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020 dilakukan bersamaan pelantikan bupati dan wakil bupati baru.

Ketua DPRD Blora, Mustopa mengatakan, proses pemberhentian juga akan diusulkan Pimpinan DPRD pada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan resmi.

Dalam kesempatan itu, Mustopa atas nama DPRD Kabupaten Blora menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih atas pengabdian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021–2024.

”Semoga apa yang telah saudara angkat untuk kemajuan daerah bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Blora,” imbuhnya.

Di kesempatan itu, Mustopa juga mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih hasil Pilkada 2024. Pengumuman itu disampaikan dalam Rapat Paripurna, Kamis (16/1/2025) di Pendapa DPRD Blora.

Hasil Pilkada Blora...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler