Kamis, 20 November 2025

”Jika ada OPD yang tidak mau mengikuti aturan ini, nanti akan berhadapan langsung dengan pusat,” tegasnya.

Komang juga mengingatkan seluruh kepala OPD untuk mengoptimalkan efisiensi operasional kantor, termasuk pengurangan penggunaan listrik setelah jam kerja. ”Jika dihitung setiap harinya, penghematan listrik bisa memberikan dampak signifikan bagi efisiensi anggaran daerah,” tambahnya.

Namun demikian, Sekda menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan terhadap kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan, perizinan, kependudukan, perdagangan, pajak, dan retribusi daerah.

Selain itu, dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana insentif fiskal, dana desa, dana transfer dari Pemprov, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pinjaman daerah juga tidak boleh dipangkas.

Pelaksanaan Inpres ini akan mulai diterapkan setelah terbitnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri pascapelantikan.

Komang juga mengajak seluruh kepala OPD untuk terus menjaga dan meningkatkan Zona Integritas di masing-masing instansi guna membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), serta untuk memastikan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler