Rabu, 19 November 2025

Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap MK (35), pelaku pembunuhan berencana terhadap Muslikin (45) dan anaknya SK (9), yang terjadi di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, pada Jumat (21/02/2025) malam.

Tersangka MK ditangkap saat berada di Bandara Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/02/2025), setelah berupaya melarikan diri. Polisi bergerak cepat setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan MK dalam kasus ini.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler