Senin, 28 April 2025

Murianews, Blora - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blorra (Satpol PP Blora) melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Sejumlah lapak PKL di Blora mendapat tindakan tegas.

Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum) Satpol PP Blora, Yugo Wahyudi mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan tugas. Tujuanya, berusaha menciptakan Kabupaten Blora yang bersih, aman, tertib dan semuanya terlihat rapi.

“Beberapa waktu lalu kami koordinasi dengan Pak Sekda Blora, dan Pak Sekda Blora sudah memberikan ACC bahwa Blora harus tertib, kemarin kami juga dimonitor Pak Aisisten 1 kaitannya dengan ketertiban itu, dan hari ini dilaksanakan secara bertahap,” ujar Yugo Wahyudi, Selasa (15/4/2025).

Menurut Yugo, sejatinya penertiban akan dilakukan bulan sebelumnya. Namun karena bulan puasa Ramadan, langkah penertiban itu ditangguhkan, supaya pedagang masih bisa berjualan di masa Ramadan.

“Hari ini pasca Lebaran 2025 sudah dua minggu, kami melaksanakan penertiban secara bertahap, ini awalnya di titik eks pasar lama, kemudian jalan protokol (jalan Pemuda), dan tidak menutup kemungkinan kita akan menertibkan di lapangan Kridosono,” terangnya.

Kawasan eks pasar lama Blora, adalah pusat kota, dekat Alun-alun sehingga dinomor satukan penertibanya. Dalam hal ini pihaknya juga bekerja sama dengan Dindagkop UKM Blora untuk melaksanakan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada PKL yang ada di Kabupaten Blora.

“Jadi intinya Blora harus semakin tertib. Dindagkop UKM Blora sudah memberikan sosialisasi secara kontinyu hingga saat ini,” jelasnya.

Penertiban...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini