Jumat, 11 Juli 2025

Murianews, Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Homestay Wilis, Jalan Gunung Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan AP (20), seorang pemuda warga Desa Margomulyo, Bojonegoro, yang merupakan pacar korban, sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah korban, OEAA, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, kejadian bermula sejak Maret 2024 lalu, saat AP dan korban menjalin hubungan asmara.

Puncaknya terjadi pada 25 April 2025, ketika AP mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel melalui pesan WhatsApp.

”Pada tanggal 30 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, AP menjemput korban di rumahnya dan kemudian mereka menuju Blora. Sesampainya di Blora, AP menghubungi temannya untuk mencari penginapan dan melakukan check-in di Homestay Wilis. Tindak pencabulan terjadi di kamar nomor 27,” jelas Kapolres pada Selasa (6/5/2025).

Kapolres melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AP melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali. Pertama pada tanggal 30 April 2025 dan kembali melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali lagi pada tanggal 1 Mei 2025.

Setelah kejadian tersebut, korban meminta untuk pulang. Namun, pada malam harinya, AP kembali menjemput korban dan membawanya kembali ke penginapan yang sama.

”Korban yang mengalami trauma akhirnya memberanikan diri untuk melapor kepada keluarganya, yang kemudian segera menghubungi Polres Blora,” tutur Kapolres Wawan.

Atas perbuatannya, Kapolres Blora menyatakan bahwa tersangka AP akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

”Tersangka beserta barang bukti telah berhasil diamankan. Proses penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler