Tiga Pelaku Curanmor di Blora Dibekuk, Gasak 10 Motor dari 10 TKP
Nathan
Senin, 19 Mei 2025 11:37:00
Murianews, Blora – Aparat Polres Blora, Jawa Tengah, berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah tersebut.
Ketiga pelaku ini adalah KS (30) warga Genjahan, AFF (22) dan MADF (27) keduanya warga Bojonegoro. Aksi mereka telah meresahkan masyarakat dengan total sepuluh sepeda motor yang berhasil dicuri.
Berdasarkan laporan kepolisian, sepuluh TKP tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Yaitu, Kecamatan Blora dan Cepu masing-masing ada dua lokasi. Kemudian, di Kecamatan Jepon dan Jiken, masing-masing ada tiga lokasi.
Barang bukti berupa kurang lebih sepuluh sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan petugas. Keberhasilan ini menjadi angin segar bagi warga yang kerap was-was dengan maraknya kasus curanmor di wilayah tersebut.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Selamet menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini.
”Kami menduga ada keterlibatan jaringan yang lebih besar. Jika terindikasi ini bagian dari sindikat curanmor lintas kota, kami akan kejar hingga tuntas,” ujar AKP Selamet dalam keterangannya kepada awak media, Senin (19/5/2025).
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengantarkan mereka ke balik jeruji selama tujuh tahun penjara.
AKP Selamet mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan pengamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda atau memarkir di tempat yang aman.
Menjaga Keamanan Masyarakat...
- 1
- 2



