Rabu, 19 November 2025

Dalam aksi ini, para sopir truk menyampaikan enam tuntutan utama:  

  1. Menghentikan operasi Over Dimension and Over Load (ODOL) di seluruh wilayah Kabupaten Blora.
  2. Menyampaikan aspirasi penolakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 277 untuk pelanggaran over dimension dan Pasal 307 untuk pelanggaran overload ke pemerintah pusat agar dikaji dan direvisi kembali.
  3. Memberantas premanisme dan pungli di wilayah Kabupaten Blora.
  4. Memberikan perlindungan hukum kepada sopir di wilayah Kabupaten Blora.
  5. Mewujudkan kesetaraan perlakuan hukum di wilayah Kabupaten Blora.
  6. Menerapkan regulasi untuk tarif angkutan.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler