Murianews, Blora – Ratusan truk yang tergabung dalam Aliansi Sopir Truk seluruh Kabupaten Blora memadati Lapangan Kridosono, Senin (23/6/2025). Mereka menyuarakan protes terhadap Rancangan Undang-Undang Over Dimension dan Over Load (RUU ODOL).
Sekitar 400 armada truk terlihat rapi terparkir di lapangan, dengan badan dan kepala truk dihiasi berbagai poster bertuliskan tuntutan para sopir.
Setelah memarkir kendaraan, koordinator aksi mulai berorasi di atas truk terbuka.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Ahmad Sueb mengatakan, aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pelanggaran ODOL pada kendaraan, khususnya truk angkutan barang.
”Teman-teman di sini menuntut kepada pemerintah bisa merevisi kembali tentang kebijakan tersebut karena memberatkan sopir,” jelasnya.
Ahmad Sueb juga menyoroti aturan denda dan hukuman pidana yang dinilai sangat memberatkan para sopir truk.
”Peraturannya ada denda sekitar 24 juta untuk over dimension dan juga untuk pidana paling enggak 1 tahun. Untuk overload melebihi kapasitas muatan itu dapat pidana 2 bulan, paling enggak denda 500 ribu. Itu sangat memberatkan kita,” paparnya.
Lebih lanjut, Sueb menuntut agar pemerintah lebih peduli dengan nasib sopir. Ia juga berharap adanya sosialisasi menyeluruh dari pemerintah mengenai peraturan tersebut.
”Kita kawal sampai undang-undang direvisi kembali. Kalau belum bisa direvisi kembali kita akan demo lebih besar lagi. Ini yang hadir sekitar 400 armada,” tegasnya.
Enam poin tuntutan...
Dalam aksi ini, para sopir truk menyampaikan enam tuntutan utama:
- Menghentikan operasi Over Dimension and Over Load (ODOL) di seluruh wilayah Kabupaten Blora.
- Menyampaikan aspirasi penolakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 277 untuk pelanggaran over dimension dan Pasal 307 untuk pelanggaran overload ke pemerintah pusat agar dikaji dan direvisi kembali.
- Memberantas premanisme dan pungli di wilayah Kabupaten Blora.
- Memberikan perlindungan hukum kepada sopir di wilayah Kabupaten Blora.
- Mewujudkan kesetaraan perlakuan hukum di wilayah Kabupaten Blora.
- Menerapkan regulasi untuk tarif angkutan.
Editor: Cholis Anwar