Sebagai langkah nyata, KPU Blora berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora untuk membentuk Posko Kekerasan Seksual di lingkungan internalnya.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Dinsos P3A pada Kamis (14/8/2025) ini dihadiri oleh Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto, anggota KPU Noorman Pramono dan Ahmad Mustakim, serta perwakilan sekretariat.
Menurut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Blora, Ahmad Mustakim, pembentukan posko ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan KPU Nomor 1341/2004 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual.
”KPU sebagai lembaga publik memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” terang Mustakim.
Ia menambahkan, pembentukan posko ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tujuannya adalah untuk melindungi semua pihak yang berinteraksi dengan KPU, termasuk puluhan ribu anggota ad hoc saat tahapan pemilu dan pilkada berlangsung.
Murianews, Blora – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Sebagai langkah nyata, KPU Blora berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora untuk membentuk Posko Kekerasan Seksual di lingkungan internalnya.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Dinsos P3A pada Kamis (14/8/2025) ini dihadiri oleh Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto, anggota KPU Noorman Pramono dan Ahmad Mustakim, serta perwakilan sekretariat.
Menurut Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Blora, Ahmad Mustakim, pembentukan posko ini merupakan bagian dari implementasi Keputusan KPU Nomor 1341/2004 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual.
”KPU sebagai lembaga publik memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” terang Mustakim.
Ia menambahkan, pembentukan posko ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tujuannya adalah untuk melindungi semua pihak yang berinteraksi dengan KPU, termasuk puluhan ribu anggota ad hoc saat tahapan pemilu dan pilkada berlangsung.
Inklusifitas KPU...
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Blora, Amidah Hayu Kristiana, menyambut baik inisiatif KPU ini. Ia menyebut kolaborasi antarinstansi sangat penting untuk mengatasi isu kekerasan seksual.
”Kami sangat mengapresiasi langkah KPU Blora. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak, terutama dalam konteks politik,” ujarnya.
Amidah berharap posko ini dapat menjadi wadah yang aman dan terpercaya bagi siapa pun yang membutuhkan pertolongan. Ia juga memastikan Dinsos P3A Blora akan selalu berada di garis depan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan kasus kekerasan dapat ditangani secara tuntas.
Editor: Cholis Anwar