KPAI Sebut Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 60 Persen
Cholis Anwar
Kamis, 23 Mei 2024 06:50:00
Murianeews, Jakarta – Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan kekhawatiran atas peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Sesuai dengan data yang dirilis KPAI, dari 1.800 pengaduan pada tahun 2023 terkait Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus Anak (PKA), kasus kekerasan seksual menjadi yang tertinggi di klaster PKA.
”Kasus kekerasan seksual itu yang tertinggi atau hampir 60 persen dari jumlah seluruhnya anak yang membutuhkan perlindungan khusus,” ungkap Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/5/2024).
Menurut Ai, kasus kekerasan seksual pada anak mengalami peningkatan dalam satu tahun terakhir. Sebelumnya, kekerasan fisik merupakan kasus yang paling sering dilaporkan kepada KPAI.
Peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak juga tercatat dalam Laporan Tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2023.
Dalam laporan tersebut, permohonan perlindungan tertinggi keempat terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, mencapai 973 permohonan, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 537 permohonan.
Karena itu, KPAI mendorong pemerintah untuk menginisiasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan anak di ranah daring.
”Karena hampir semua bentuk kekerasan seksual anak disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi dan informasi,” tambah Ai.



